WhatsApp Image 2025-05-10 at 16.47.08

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh pihak sekolah untuk kegiatan dan pengadaan semua kebutuhan sekolah selama satu tahun banyak yang tidak terealisasi 100 persen. “Pasalnya banyak kegiatan pemeliharaan atau pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif atau tidak dibelanjakan.

Seperti yang terjadi di SDN Sunter Jaya 03 Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara diduga banyak pengadaan atau kegiatan yang tidak direalisasikan dari dana BOS Tahun 2024. “Mulai dari pengadaan buku saku pramuka Rp. 17.747.790, pengadaan karpet puzzle Rp. 7.340.652, dan pengadaan alat peraga praktik olahraga Rp. 45.881.695”.

“Pembelian Peralatan dan Obat-obatan UKS Rp. 10.006.685, pembelian lemari buku Rp. 19.667.313”. Service pemeliharaan plumbing serta pompa Rp. 7.770.000. Demikian juga pada pemeliharaan lemari Rp. 8.632.248 dan pengadaan obat-obatan untuk unit kesehatan sekolah (UKS).

Dalam pengadaan tanaman penghijauan dan tanaman obat-obatan dan masih banyak lagi item-item kegiatan yang di duga diselewengkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Selain itu kepala sekolah juga diduga menerima gratifikasi atau fee dari sejumlah rekanan yang ada disekolah terkait pengadaan barang dan jasa dan kegiatan pemeliharaan yang ada disekolah. “Tentu secara jelas hal ini melanggar peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Disana menyebutkan penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah).

Kepala sekolah SDN Sunter Jaya 03 Jakarta Utara, Muhamad Romadon dikonfirmasi tidak berada disekolah, dihubungi wartawan melalui telepon seluler di nomer HP 0812-9846-XXXX dan 0813-6167-XXXX tidak aktif, pesan singkat SMS dan WhatsApp juga belum dibalas. Kuat dugaan kepala sekolah menghindar, Jum’at (9/5).

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko diminta tanggapannya mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan temuan tersebut, seraya mengatakan akan kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya,” tandasnya. @ (BA/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *