Manado – Perusahaan pembiayaan PT. Federal International Finance (FIF) Manado dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan perampasan sepeda motor milik Yuliana Cika Mokoginta, warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Senin (06/03/2023). Ketika dikonfirmasi, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut membenarkan adanya laporan tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada pewarta media ini, terlihat bahwa pengaduan korban telah diterima Polisi, dengan nomor laporan: STTLP/B/113.a/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara. STTLP tertanggal 06 Maret 2023 tersebut ditandatangani Iptu Muhamad Suma, yang bertindak atas nama Kepala SPKT Polda Sulawesi Utara.
Menurut korban Yuliana, awalnya kendaraan motor Supra GTR 150 miliknya dipinjam oleh saudara sepupunya bernama Tatia, warga Kelurahan Pandu, umur 17 tahun, pada tanggal 16 Januari 2023. Dalam perjalanan menuju Jalan SBY, Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara, tiba-tiba sepupunya itu dihadang tiga orang berbadan besar yang diduga kuat sebagai debt collector.
“Motor saya dipinjam oleh Tatia, sepupu saya. Tepatnya di Jalan SBY, Tatia dihadang oleh tiga orang debt collector, kemudian membawanya ke kantor finance FIF Manado,” ungkap Yuliana, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dalam laporannya, Yuliana mengatakan, korban didatangi beberapa lelaki yang berbadan kekar, diduga debt collector. Para pelaku mendesak korban untuk melunasi tunggakan kredit selama dua bulan (November dan Desember 2022 – red) sebesar Rp 2.280.000, remedial fee Rp 1.500.000, ditambah denda Rp 120.000.
Namun korban meminta pelaku memberinya waktu untuk melunasinya. Tapi pelaku menolaknya dan kemudian membawa paksa sepeda motor korban ke kantor FIF Group, di Jalan Sam Ratulangi, Manado.
“Pihak FIF meminta dimajukan, tiga bulan pembayaran angsurannya. Namun keesokan harinya telah berubah dan pihak FIF meminta saya melakukan pembayaran pelunasan kendaraan. Mendengar saya harus membayar biaya penarikan dan pelunasan, saya pun heran dan beranjak keluar dari kantor leasing,” jelas korban sambil menambahkan kalau angsuran sepeda motornya tinggal lima bulan dengan nominal sekira enam jutaan.
Mengagetkan lagi tambah korban, saat dia dan kakaknya pada Kamis (02/03/2023) mendatangi kantor PT. FIF, mendapatkan informasi kalau sepeda motornya telah dilelang. Menurut PT FIF, lelang tersebut telah sesuai prosedur perusahaan. Padahal lanjut korban, dirinya telah mengangsur satu bulan setelah kendaraannya ditarik debt collector.
Namun dia menyesali tindakan perusahaan yang tidak mau berkompromi, meski dirinya telah berjanji untuk melunasi angsurannya. Akibat kejadian itu, korban mengaku kalau dirinya telah diperas.
Sedangkan menyangkut lelang, korban mengaku tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan. Sama halnya dengan surat lelang yang diberikan finance tidak mencantumkan berapa peserta lelang dan harga lelang.
Belakangan terungkap kalau pemenang lelang bernama Jevi Gultom, dengan harga Rp 8,5 juta. Dari pembicaraan keduanya, Jevi menuturkan kalau dirinya mengambil sepeda motor milik korban di Kantor FIF di Jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (15/03/2023).
Selain Jevi, korban juga menghubungi kurir ID Expres, Gabriel R Tamungku dengan nomor telpon/WhatsApp 0819353XXXXX. Dikatakan korban kalau kurir tersebut telah menerima surat dari FIF.
Atas kejadian tersebut, Yuliana meminta Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto S.H, M.H, menindak tegas pelaku, yakni terlapor Finance FIF. Hal itu penting agar tidak lagi melakukan pemerasan kepada masyarakat yang melakukan kredit kendaraan melalui lembaga pembiayaan. (ATM/Red)