
Batang – Jateng | Bertempat Didesa Pangempon, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Pangempon telah melaksanakan kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yang mana program tersebut seharusnya sangat membantu serta bermanfaat bagi warga masyarakat. Tapi justru malah sebaliknya, program PTSL tersebut malah dikeluhkan oleh warga, lantaran penarikan biayanya overload (kelebihan) atau tidak umum seperti desa-desa yang juga melaksanakan program PTSL.
”Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kades Mulyadi yang juga didampingi Sekdesnya serta ketua Panitia PTSL, dirinya mengatakan,” untuk penarikan biaya PTSL didesanya yakni sebesar Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perbidang. Sebenarnya pihak desa mau menarik biaya PTSL sampe enam ratus ribu bahkan lebih sekalipun tidak jadi masalah, Karena saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan,” Dalihnya Kades Mulyadi.
Senin, (27/3/2023)
Masih dalam keterangannya, saat disinggung kenapa biaya Penarikan Biaya PTSL Didesa Pangempon kok paling mahal sendiri atau beda dengan desa-desa yang juga masih melaksanakan PTSL, Mulyadi mengatakan,” kan setiap desa punya aturan sendiri-sendiri, jadi ya tidak bisa disamakan dengan desa-desa yang lain,” Alibinya.
”Dari data yang dihimpun serta pantauan dilapangan Jurnal Polri, di Kecamatan Bawang ada tiga desa yang melaksanakan kegiatan program PTSL, Desa Getas, Desa Deles, dan Desa Pangempon, untuk penarikan biaya Desa Deles dan Desa Getas, mereka sama mengikuti seperti desa yang lain.
”Yang beda sendiri adalah Desa Pangempon yakni Rp.450.000 perbidang, beberapa warga yang juga Pemohon program PTSL mereka keluhkan biaya, Pasalnya tidak disama ratakan dengan desa-desa tetangga,” Tutupnya.
(Zen)