Oktober 22, 2024

 

 

Mataelangindonesia.com – Pringsewu Lampung, Diduga telah terjadi tindak pidana korban pelecehan terhadap (TE ) 43 tahun warga Sukoharjo kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu. Oleh Pelaku (HD) warga Desa mataram kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu. TKP. Di rumah sdr. E Di Desa Mataram kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu. Pada hari Sabtu. 18 mei 2024 sekira jam 23:00 WIB. 21/06/2024

Bermula korban berkenalan dengan pelaku di Tiktok/ Facebook, Dan ketika korban yang hendak berangkat ke Jakarta untuk bekerja pelaku merayu korban berjanji akan mengantar korban menuju jakarta.

Selanjutnya korban dijemput di pangkalan ojek oleh Riki atas perintah pelaku (HD),namun korban tidak di antar ke tempat mobil yang akan berangkat menuju jakarta tetapi korban di bawa kerumah E di desa Mataram yang mana dirumah tersebut sudah ada pelaku menunggu.

Sekira jam 21:00 WIB korban tiba di rumah E dan korban di suruh istirahat oleh pelaku karena besok pagi kita berangkat ke Jakarta. Korban kaget mendengar apa yang di katakan pelaku, tetapi apalah daya ahirnya korban mengikuti apa yang pelaku katakan.

Ketika korban sedang tertidur di kamar. Korban terkejut mengetahui pelaku sudah berada di ruang dalam kamar tempat nya beristirahat dan pelaku langsung mencekik memaksa korban untuk melayani diri nya.

Karena korban di ancam dan di cekik leher nya,korban tidak bisa berbuat apa apa. Lalu pelaku dengan cara memaksa melepas pakaian korban, Dan pelaku dengan garang melakukan perbuatan keji nya ber kali kali hingga 4 malam korban di sekap di dalam kamar.

Pelaku bukan hanya setubuhi korban saja, Bahkan uang milik korban juga ikut di kuasai oleh pelaku,senilai Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah). Dengan kejadian ini korban mengalami trauma berat.

Dan pada tanggal 27 mei 2024 korban melaporkan pelaku ke polres pesawaran,setelah tim anggota polres pesawaran turun cek TKP ternyata wilayah masuk di hukum polres Pringsewu. Lantas korban diberi surat rujukan dari polres pesawaran untuk melaporkan kasus ini ke polres pringsewu.

Lalu pada tanggal 21 Juni 2024 korban mendatangi polres Pringsewu untuk menanyakan berkas apakah sudah di limpahkan ke polres Pringsewu.

Dari ruang Reskrim polres Pringsewu menyampaikan bahwa benar berkas sudah dilimpahkan dan korban di suruh menunggu sampai hari Senen dan Selasa nanti akan di kabari kembali.

Resmi sudah korban melaporkan pelaku ke polres Pringsewu, Agar pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang telah melakukan aib memalukan ini.

Korban berharap kepada APH polres Pringsewu Polda Lampung segera menindak lanjuti kasus ini dan secepatnya menangkap pelaku, Agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Atas perbuatan pelaku. Telah melanggar pasal 285 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, Di ancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” (12 tahun). Besambung.. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *