Oktober 14, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel ,  Residivis kambuhan yang baru saja keluar penjara kembali di tangkap Polsek Kemuning dengan kasus curanmor dan pencurian di kos-kosan.

Pelaku bernama Anton Prasetyo alias Apek (31) yang beralamatkan di Jalan Rawajaya II no 286 RT. 05 RW. 06, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina S.I.K, M.S.i, yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Ipda Budianto S.H, saat pres rilis mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali keluar masuk penjara.

“Anton ini adalah residivis yang sudah 2 kali keluar masuk tahan dengan kasus yang sama,” ujarnya.

“Untuk di Polsek Kemuning, ada 4 laporan kepolisian (LP) dari masyarakat yang sudah masuk, dan ini baru di Polsek Kemuning, belum di Polsek-polsek yang lainnya” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 3 kendaraan bermotor, dan 1 handphone (HP),” terang Kapolsek.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca menambahkan, modusnya melakukan pencurian dengan cara mengintai kendaraan yang parkir dan kos-kosan.

“Kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah dan merusak kunci kontak kendaraan, dengan menggunakan kunci T dan melarikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kemuning, bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya, tolong segera datang ke Polsek Kemuning.

“Siapa tau, kendaraan yang hilang tersebut adalah barang bukti yang kita amankan. Jadi silahkan datang untuk mengambil kendaraannya,” terang AKP Shisca.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KHUPidana Ayat (1 ke-3e dan 5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hadi ST)

Editor : 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *