Oktober 12, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Prihatin !!! Pandangan tidak sedap ketika melihat adanya Bendera Merah Putih kondisinya sudah sangat kusam dan robek berkibar di Kantor Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam hal,ini Pemerintah Desa Mulyo Sari terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Negara.

Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( Rp.100.000.000).

Lalu, pasal 235 RKUHP menyebutkan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang sebagai berikut :

A. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil,

B. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,

C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara,

D. Memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Atas pemandangan yang tak pantas berkibarnya Bendera Merah Putih dengan kondisi yang sobek dan kusam terpasang di kantor Pemerintah Desa Mulyo Sari. Ketua DPD JPKP Banyuasin, Indo Sapri, menyatakan merasa kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut.

” Kami prihatin melihat Bendera Merah Putih yang terpasang di Kantor Pemerintah Desa Mulyo Sari yang terpasang dengan kondisi pudar, kusam dan sobek,” ungkap Indo Sapri

Saya berharap untuk Aparat Penegak Hukum (Polri) atau pun Instansi pemerintahan setempat melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan kondisi pudar, kusam, dikantor Desa Mulyo Sari. Dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera. Tandasnya

Sementara Kasim Kepala Desa Mulyo Sari, saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsApp pribadinya dengan Nomor 085367684XXX. Pada hari Kamis 27 April 2023 pukul 16.02 WIB, Conteng biru tanda sudah dibacanya, hingga berita ini terbit tidak memberikan tanggapan/hak jawabnya. (Hadi ST)

Editor : 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *