Labuha, 16 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan aparatur desa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, mengeluarkan sejumlah kebijakan tegas kepada seluruh kepala desa (Kades) di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin, untuk memperkuat profesionalisme di kalangan pemimpin desa.
Dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digelar di Aula Kantor Bupati, Zaki menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Salah satu aturan yang disorot adalah kewajiban seluruh Kades untuk mengenakan seragam resmi saat berurusan dengan pihak luar, khususnya ketika berada di ibu kota kabupaten, Labuha.
“Kedisiplinan dimulai dari penampilan. Setiap kepala desa wajib mengenakan atribut resmi saat berurusan dengan instansi pemerintahan. Ini adalah cermin dari profesionalisme kita,” ungkap Zaki.
Selain itu, Zaki juga mengeluarkan peraturan tegas mengenai batas waktu tinggal Kades di Labuha. Para Kades hanya diperbolehkan tinggal di ibu kota kabupaten selama maksimal 10 hari. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan aktivitas yang tidak efektif di Labuha dan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa tetap berjalan dengan lancar.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Jika ada Kades yang melebihi batas waktu tersebut, kami akan menindak tegas. Kami sudah bekerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban,” tegasnya.
Zaki juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ketertinggalan administrasi dan pelaporan keuangan desa. Banyak desa yang laporan keuangannya masih menumpuk sejak beberapa tahun lalu, yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan administrasi.
“Ini sudah cukup lama dibiarkan, dan saatnya kita mulai membenahi administrasi desa secara total. Kami akan memantau langsung progresnya,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Zaki berharap agar seluruh Kades dapat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan bukan hanya sekadar aturan, tetapi harus menjadi budaya dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efektif. Disiplin harus menjadi kebiasaan setiap kepala desa,” tutup Zaki.
Kegiatan Bimtek Siskeudes ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Halmahera Selatan dan dibuka secara resmi oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah kabupaten.
(Red/YS)
