Mediamataelangindonesia.com-Sejumlah pengusaha di Kabupaten Ponorogo mengaku mengalami kerugian besar akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi berulang kali selama Juni 2026. Salah satu yang terdampak adalah M. Hasim, pemilik pabrik es kristal, pabrik air minum dalam kemasan (AMDK), dan SPBU di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak.
Hasim menyatakan siap menggugat PT PLN (Persero) jika tidak ada kompensasi atas kerugian yang dialami. Menurutnya, sejak 1 hingga 22 Juni 2026 wilayahnya mengalami pemadaman listrik sebanyak 3–4 kali, dengan kejadian terparah berlangsung lebih dari 10 jam dalam sehari.
Dampak terbesar dirasakan oleh usaha produksi es kristal dan AMDK yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Pabrik es kristal miliknya mampu memproduksi sekitar 60 bal per jam dengan potensi pendapatan Rp600 ribu per jam. Sementara pabrik AMDK yang memproduksi sekitar 200 galon per jam terpaksa menghentikan produksi sehingga pesanan agen tidak dapat dipenuhi.
Meski SPBU masih bisa beroperasi menggunakan genset, kebutuhan daya pabrik yang mencapai 100.000 VA membuat penggunaan genset menjadi tidak memungkinkan karena biaya dan kapasitas yang sangat besar.
Hasim memperkirakan kehilangan omzet antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per jam selama pemadaman. Total kerugian yang dialaminya selama rangkaian pemadaman tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Selain kehilangan pendapatan, perusahaan juga tetap harus menanggung biaya operasional tetap, termasuk pembayaran upah bagi 23–27 karyawan yang tidak bisa bekerja saat listrik padam.
Hasim menilai PLN tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait pemadaman, sehingga merugikan pelaku usaha yang selama ini rutin membayar tagihan listrik. Total pembayaran listrik seluruh unit usahanya mencapai lebih dari Rp30 juta per bulan.
Ia berharap PLN memberikan kompensasi yang layak dan memperbaiki sistem pelayanan agar dunia usaha lokal tidak terus dirugikan. Hingga berita diturunkan, pihak PLN UP3 Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut.
Hartono-Ngawi

