Oktober 8, 2024

 

Batang- Jateng- mataelangindonesia,- Banyaknya warga masyarakat yang menginginkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) program tersebut sangatlah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena dengan biaya yang murah serta sangat bermanfaat, untuk biaya program PTSL sendiri sudah ditetapkan untuk wilayah Jawa dan Bali hanya Seratus Lima Puluh Ribu (Rp.150.000) perbidang. Tidak boleh lebih, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri (SKB 3 MENTRI).

”Tapi lain halnya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Candiareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Soleh selaku Sekertaris Desa (Sekdes) ia mengatakan bahwasanya untuk Program PTSL yang ada didesa Candiareng tersebut, kita tarik biaya Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp.200.000) Perbidang. Kalau aturan SKB 3 MENTRI diterapkan itu tidak masuk akal, itu aslinya kan aturan tahun 2017 atau 2018,” Dalihnya Soleh.
Kamis, (22/12/2022).

Lanjutnya, Soleh,” ketika ditanya siapa Ketua PTSL, ia malah menyasar alamat atau ada yang ditutup-tutupi, dan memberikan alamat palsu, Soleh mengatakan ketua Panitia itu namanya Suud rumahnya berapa di Rt.06 Rw.03.

Setelah di Croscek dilapangan bahwa Suud selaku Ketua Panitia PTSL, berada di Rt.04 Rw.03, ia juga selaku Ketua BPD yang merangkap menjadi Ketua PTSL, dari data yang dihimpun serta keterangan Soleh selaku Sekdes Candiareng, ia terkesan licik atau takut terbongkar alibinya.

”Sementara Turmudi, selaku Kades Saat dikonfirmasi melalui panggilan Aplikasi WhatsApp, ia tidak mau angkat telpon dan terkesan menghindar, ia hanya membalas WhatsApp pesan singkat ”Nggeh boz sepriki rodo sibuk, Ale luru det nggo setor bank wes wayahe,” Katanya Turmudi.

”Ditempat terpisah, Camat Warungasem Darsono saat dikonfirmasi Media Jurnal Polri disela-sela santainya, ia juga mengatakan, bahwa pada waktu saya hadir pas sosialisasi penetapan biaya program PTSL Didesa Candiareng, Kecamatan Warungasem, bersama Pak Danramil, Turmudi sudah mengatakan bahwa penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebaiknya disesuaikan saja, dengan Surat Keputusan Bersama 3 Mentri, supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari dan warga juga tidak merasa keberatan,” Pungkas Camat Warungasem.

(Tim Jateng)

Editor: Nanda/02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *