Oktober 14, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKUS Sumsel, Polres OKU Selatan gelar press release tehadap tersangka APJ (43 ) tahun yang melakukan dua tindak pidana sekaligus, pencabulan dan penggelapan, kegiatan press release dilaksanakan di depan kantor Mapolres OKU Selatan Pada Senin, 19 Juni 2023.

AKBP Indra Arya Yudha.,SH.S.IK .MH Kapolres OKU Selatan, didampingi Kasatreskrim AKP. Biladi Ostin.,S.Com.MH, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto.SH.MH, dalam press release nya menyampaikan bahwa tersangka APJ sendiri telah melanggar atau melakukan tindak pidana Pencabulan Terhadap bunga nama samaran (14) tahun sebayak tiga kali tidak lain adalah anak tirinya sendiri, selain itu juga tersangka APJ juga melakukan tindak pidana penggelapan barang berharga milik NT ( 41) tidak lain adalah istri sah nya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/158/XII/2022/SPKT/Resolusi/Polda Sumsel , 19 Desember 2022, yang kami terima dari saudara NT ( 41 ) tahun telah terjadi pencabulan terhadap anaknya Bunga (14 ), yang dilakukan oleh APJ ayah tirinya, kasus pencabulan itu sendiri sejak dimulai Desember 2021sampai terakhir di Bulan November 2022, dan juga kasus penggelapan barang berharga milik NT yang di bawa kabur APJ.

APJ melakukan pencabulan terhadap bunga suda sejak lama, sehingga di ketahui oleh NT Istrinya, dan melaporkan kejadian tersebut, selain aksi bejatnya kepasa anak kandung NT, APJ Juga melarikan barang berharga milik NT.

” APJ melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bunga (14) dengan cara memasukan tangannya kebagian vital milik bunga”
Masih kata Kapolres OKU Selatan, dari informasi yang di dapatkan tim satreskrim polres OKU Selatan Melakukan kesesuaian antara saksi dan barang bukti, kemudian peristiwa yang terjadi kita rangkai, maka tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku ataupun tersangka APJ, ternyata tersangka sudah tidak ada melarikan diri atas dari perbuatan perbuatan yang dilakukannya, tim mengamankan barang bukti yang ada.

Berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama tim membuahkan hasil, di ketahui saat ini keberadaan APJ yang sudah berdomisili di Jakarta Selatan, selanjutnya Tim bekerjasama dengan Polresto Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama, tidak menunggu waktu lama APJ segera diamankan dan ditangkap serta di bawa ke Polres OKU Selata, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Berkat kerjasama dan bantuan Polresta Metro Jaya dan dan Polsek Kebayoran Lama APJ berhasil kita amankan”
Tersangka APJ dan Barang Bukti Berupa, Pakai Korban Bunga, Akte Kelahiran Milik Korban Bunga, Surat Surat Penting, BPKP, STNK roda dua jenis Mio, SK ASN milik NT, Surat Tanah dan barang bukti lainnya di amankan Polres OKU Selatan”

Adapun Motif tersangka APJ dilantari sakit hati terhadap NT Istrinya dimana NT sering berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya, dan APJ juga sakit hati karena uang proyek yang belum di bayarkan oleh adiknya NT, sehingga barang barang milik NT di jadikan jaminan.

APJ dikenakan ancaman yang telah melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencabulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara, selain itu juga APJ di ancam hukuman telah melakukan penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana dengan Ancaman penjara paling lama 4 tahun,Tutup Kapolres OKU Selatan. (Udin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *