WhatsApp Image 2025-06-30 at 19.33.49

Bireuen, 30 Juni 2025 — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh akhirnya menerbitkan surat keputusan resmi yang memperjelas status hukum pelaksanaan Shalat Jumat di pemukiman transmigrasi Buket Ceurana, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Dalam keputusan tersebut, MPU menyatakan bahwa masyarakat di wilayah transmigrasi tersebut diperbolehkan untuk menyelenggarakan Shalat Jumat di lokasi pemukiman mereka sendiri.

Keputusan ini menjadi kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh masyarakat transmigran Buket Ceurana. Setelah 15 tahun berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum, akhirnya harapan besar mereka tercapai.

“Ini adalah kemenangan bersama. Kami sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih atas kerja keras semua pihak, mulai dari para tokoh masyarakat, ulama, hingga pemangku kebijakan yang telah mendukung perjuangan ini,” ungkap bg sanjay, salah satu tokoh masyarakat Buket Ceurana, saat menerima salinan keputusan tersebut.

Penyerahan surat keputusan MPU Aceh dilakukan secara resmi oleh Camat Simpang Mamplam kepada Rahmadi dalam sebuah acara sederhana namun penuh haru dan rasa syukur. Dalam sambutannya, Camat menyampaikan apresiasi atas kegigihan masyarakat yang terus menjaga semangat persatuan dan musyawarah dalam memperjuangkan hak keagamaannya.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa perjuangan yang dilakukan secara santun dan berlandaskan hukum syariat akan selalu menemukan jalan. Semoga keputusan ini membawa keberkahan dan meningkatkan semangat keislaman di Buket Ceurana,” ujar Camat Simpang Mamplam.

Dengan terbitnya keputusan ini, masyarakat transmigrasi tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar wilayah untuk melaksanakan Shalat Jumat. Hal ini tentunya akan memperkuat peran masjid di pemukiman serta meningkatkan kegiatan keagamaan di tingkat lokal. (CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *