Oktober 12, 2024

 

 

Mataelangindonesia.com – Sumut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 3 orang pelaku Narkoba dan mengamankan barang Bukti 135 kg Ganja yang siap diedarkan, Sabtu ( 27/5/23) .

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Penangkapan Para Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut, “benar TKP di Setia Budi Medan Sunggal,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan Pengungkapan itu hasil Pengembangan dari kasus sebelumnya, subdit III Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelalu WA alias Wily 26 Tahun, Supir dari Gayo Lues Aceh, SU 26 Tahun, Supir dari Langsa Aceh dan AA 23 Tahun, Mahasiswa dari Sibolga.

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 135 (seratus tiga puluh lima) Kg yang dikemas dalam 6 (enam) buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban, 1 (satu) unit mobil Kijang Innova No. Pol BL-14xx -BB.

Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap WA alias WILY, SU dan AA dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 15 (lima belas) bungkus dengan berat 75 (tujuh puluh lima) Kg, 1 (satu) buah goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat 20 (dua puluh) Kg dan 2 (dua) buah goni berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) buah dengan berat 40 (empatpuluh) Kg.

Berdasarkan Keterangan tersangka WILY dan SU bahwa mereka menerima Ganja tersebut dari A (dalam liidik) di Pinding Gayo Lues Aceh dan mengantar ke Medan.

Para Tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Saat ini Proses Penyidikan dan juga pengembangan Jaringannya,” pungkas Hadi. (Rm)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *