Oktober 8, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Pesawaran Lampung, Terjadi nya dugaan pungutan liar pungli, di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, yang dilakukan pemerintah desa yang memungut tarif program sertifikat PTSL sebesar Rp 500.000 sampai Rp 750.000, yang sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Atas Dasar ini LSM LIPAN INDONESIA Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran( Kejari) dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.

Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran “Sumara saat di wawancarai media kompasone.com mengatakan, ia betul kami pada hari ini sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung serta kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karna ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, ada nya dugaan pungli Pemdes Durian.

“sekali lagi saya ucapkan sangat berterimakasih untuk Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung dan juga ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan agar segera memproses dugaan pungli yang di lakukan oknum-oknum pemerintah desa, dan ini semua akan dikawal oleh beberapa lembaga yang ada di kabupaten pesawaran “Terang Sumara.

Diketahui adanya dugaan pungli di Desa Durian itu melibatkan oknum pemerintah desa yang menarik biaya diluar peraturan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut.  (Rizon)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *