
Mataelangindonesia.com – Sekayu Muba Sumsel , Sungguh sangat dilematis,apa yang dirasakan oleh orang tua korban kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang[oknum guru] yang sangat ia (Ortu korban) menghormatinya, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita cita dimasa depan anaknya.
Namun apa lacur,semua itu sirna dalam sekejap setelah mengetahui anak kesayangannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri,tidak tahu harus berbuat apa[orang tua korban] selain harus mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Sebut saja CP (11) tahun, seorang pelajar Sekolah Dasar di salah satu SD Negeri yang ada di Sekayu Musi Banyuasin menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial DS (34) tahun dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus.sehingga korban yang katagori masih anak-anak dan lugu ini,tidak berfikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami.sehingga,mengikuti apa yang menjadi perintah ataupun kemauan dari sipelaku untuk mencabuli drinya[korban].
Dari hasil pengakuan pelaku berinisial DS dirinya sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban,yang pertama pada perkiraan Desember 2022 lalu dan terakhir pada Selasa 10/01/2023.perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah atau ditempat tinggal korban dan ke lima kalinya di sekolahan.
Diketahui bahwa,selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya yang ada di Sekayu.terungkapnya peristiwa ini bermula dari pembantu rumah kerabat korban yang memergoki pelaku menciumi korban dan dilain waktu pelaku menemui korban dirumahnya,sehingga membuatnya[pembantu rumah] tersebut curiga lantas diceritakannya peristiwa itu kepada kerabat korban yang kemudian mengintrogasi korban.dan alhasil,korban menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut,orang tua korban marah dan lantas melaporkannya ke pihak kepolisian (Polres) Muba pada Rabu,11 Januari 2023.
Kapolres Muba AKBP Siswandi,S.Ik.SH,MH melalui Kasi Humas AKP Susianto,SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo,SH saat dikonfirmasi media mataelangnusantara.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur,kepada para orang tua jangan sampai lengah atau lepas kontrol dalam pengawasan terhadap anak.utamanya,dalam kegiatan sehari-harinya kita harus monitor terhadap anak sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada.
Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan,dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya[pelaku] beber Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto,SH.
Pasal yang diterapkan pada pelaku dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana,ancaman pidananya atau hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.dan jika,perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik [guru] terhadap anak didiknya dapat diperberat (hukumannya) atau ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya pungkas AKP Susianto,SH Kasi Humas Polres Muba ini. (SRT 86)
Editor : 03 Aslam