TimePhoto_20251112_085539

Tuban || mataelangindonesia.com- Kabupaten Tuban Indikasi pelanggaran kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek jalan hotmix di Desa Kowang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Berdasarkan hasil pantauan awak media pada 12 November 2025, pengerjaan di salah satu ruas jalan Desa Kowang tampak dilakukan tanpa papan informasi proyek. Sabtu (15/11/2025).

Kondisi saat dijumpai dilapangan nampak ada keretekan disisi jalan, mungkin dikarenakan aspal masih panas yang dilewati kendaraan atau buruknya proyek atau bahkan keadaan medan yang basah karena guyuran hujan, ini bukan hanya menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan aspal hotmix, tetapi juga melanggar aturan hukum terkait transparansi publik dan mutu konstruksi.

Langgar Standar Teknis PUPR

Menurut ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan dan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 (Direktorat Jenderal Bina Marga), pelaksanaan pekerjaan lapisan aspal panas (hotmix) wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Permukaan dasar (base course) harus bersih, kering, dan bebas dari genangan air.

2. Suhu hamparan aspal panas minimal 135°C dan tidak boleh terkena air selama proses penghamparan.

3. Pekerjaan wajib berada di bawah pengawasan konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengerjaan di kondisi musim penghujan berpotensi menyebabkan ikatan antara aspal dan permukaan jalan gagal, yang akan mengakibatkan retak dini, pengelupasan, dan kerusakan struktural dalam waktu singkat. Ditambah ketebalan hotmix yang tak memenuhi standar, yang dijumpai dilapangan ketebalan rata-rata 2 cm itupun tidak merata, dipastikan cepat mengalami kerusakan.

Dengan demikian, proyek di Desa Kowang patut diduga cacat mutu dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi jalan.

Tak Ada Papan Informasi, Publik Kehilangan Hak Pengawasan

Selain persoalan teknis, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Papan informasi proyek wajib dipasang di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat, yang berisi:

-Nama kegiatan dan sumber anggaran,

-Nilai kontrak,

-Nama pelaksana dan pengawas,

-Waktu mulai dan selesai proyek.

Tanpa adanya papan proyek, publik tidak memiliki akses untuk mengawasi jalannya pekerjaan, sehingga membuka ruang lebar terhadap dugaan penyelewengan anggaran dan manipulasi pelaksanaan proyek.

Jika mutu diragukan, apakah benar minimnya pengawasan?

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (4) menegaskan bahwa:
Penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).

Desakan untuk Pemerintah Daerah

Menyikapi temuan di lapangan, publik mendesak Bupati Tuban, agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Pemerintah daerah diharapkan menindak tegas pelaksana proyek yang terbukti melanggar SOP dan peraturan hukum, termasuk memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada kontraktor dan pejabat terkait yang lalai dalam pengawasan.

Proyek pembangunan jalan adalah wajah nyata pemerintah di mata rakyat. Bila dikerjakan tanpa transparansi, tanpa pengawasan, dan tanpa memperhatikan mutu, maka yang tersisa hanyalah jalan rusak dan hilangnya kepercayaan publik.

Pembangunan Harus Berorientasi Kualitas

Kabupaten Tuban membutuhkan pembangunan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab, bukan proyek asal jadi yang hanya memperkaya segelintir pihak.

“Pembangunan bukan diukur dari seberapa cepat aspal dihampar, tetapi dari seberapa jujur dan berkualitas hasilnya,” demikian pesan yang relevan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak manapun, baik Pemerintahan Tuban maupun kontraktor.

Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *