
Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum dari Revavili Saputra, menghadiri undangan Polda Sumatera Selatan pada Senin (17-02-2025) guna gelar perkara khusus terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap TH. Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor 93/ISP-LAW/PGK/2025 tertanggal 21 Januari 2025, yang mendapat disposisi dari Dirreskrimum Polda Sumsel pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/429/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL pada 7 Oktober 2024, di mana TH melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Revavili Saputra bin Yudianto.
Ivan Saputra, S.H., menyatakan bahwa diruang Warsidik pelapor sendiri mengakui tidak adanya pemukulan sampai tiga kali ditanya, dan juga klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan. “Kami menyurati Polda Sumsel dan kepada Kapolda. Karena klien kami, Pak Reva, sebagai terlapor tidak mendapatkan keadilan.
Keterangan dari pihak keluarga terlapor juga terkesan diabaikan. Oleh karena itu, kami meminta keadilan kepada Polda Sumsel terkait penyidikan ini. Kami memiliki bukti berupa rekaman CCTV sebagai pembanding dan akan mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kami meyakini bahwa klien kami Reva tidak bersalah,” jelasnya.
Dalam wawancara dengan awak media, Revavili Saputra mengungkapkan bahwa dalam rekaman CCTV tidak terdapat bukti penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pelapor. “Apa yang dikatakan TH itu mengada-ada,” ujarnya.
Revavili juga menambahkan bahwa TH sebelumnya dianggap selama ini sebagai keluarga karena pernah tinggal dirumah saya selama 2 tahun, namun kini justru dugaan saya seolah menjadi lawan yang ingin menghancurkan usaha bengkel alat berat milik saya.
“Saya tidak mengerti kenapa dia berbuat seperti ini terhadap saya dan keluarga saya, hingga dengan peristiwa ini, saya untuk bekerjasama dalam kontrak-kontrak kerja jadi tertunda dan ada juga kontrak yang batal,” tambahnya.
Ketika awak media mencoba minta keterangan perihal peristiwa ini, pelapor yakni TH (no coment) tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena ASN.
Saat ini, pihak kuasa hukum Revavili Saputra berharap agar gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan atas kasus yang terjadi, mereka anggap tidak sesuai dengan bukti yang ada. Dan akan menyurati Polda Sumsel untuk mengajukan permohonan SP3 atas laporan TH. (Adipatih)
Editor : Aslam