Mataelangindonesia.com – Tapteng Sumut, Penangkapan terhadap Inisial DZ di tuding tidak mengikuti prosedur oleh pihak pengacara dari terlapor ini.
DZ di tangkap Pihak Polres Tapteng usai di lapor salah satu warga desa Jago jago kec Badiri atas tuduhan dugaan perbuatan asusila.
DZ yang kini di tahan di Lapas Sibolga sejak Aplir 2023 lalu merasa kalau dirinya di zolimi dalam kasus yang menjerat dirinya.
Pengacara DZ yakni Herman Viktor Lase, SH mengatakan Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan (04/08/2023)
Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Dalam hal ini mereka mempraperadilkan Pihak Polres Tapteng yang di duga menangkap kliennya tanpa melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Permohonan Praperdilan (Peradi) atas nama pemohon dari kuasa hukum DZ terhadap Penetapan Tersangka ,Penangkapan, Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana “Melakukakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Jo Pasai 76 E UU dari UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor l tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU
No 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Prubahan atas
undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah.
Dalam sidang pembuktian pada Jumat (04/08/2023) yang di sidangkan dengan Nomor Perkara 3/Pid Pra/2023/PN Sbg, dimulai pukul 11.15 WIB hingga berakhir pukul 13.15 WIB oleh Pengadilan Negeri Sibolga Ketua Majelis Hakim Firda Sitorus SH menghadirkan pihak Polres Tapteng dan saksi warga Desa Sijago jago terlihat Pihak kepolisian serta pihak dari Kuasa hukum DZ.
Dalam keterangan kuasa Hukum DZ ini pada wartawan Ketika di temui di Jl. Padang Sidempuan Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik mengatakan mereka melalukan perlawanan terhadap Polres Tapteng terkait penangkapan dan penetapan tersangka atas klien mereka tanpa prosedur yang jelas.
“Kita mempraperadilkan Polres Tapteng hari ini terkait penangkapan terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang Undang hal mana seperti Menangkap tanpa menyerahkan surat penangkapan dan juga Surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan kepada keluarga Tersangka ataupun kepada Tersangka itu sendiri, pada hal dalam pasal 59 KUHAP telah tertera disitu hak dari pada Tersangka, hal yg sama juga bahwa Penyidik dalam hal ini dari Polres Tapteng tidak memberika SPDP yg merupakan hak dari klien kami sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 pasal 14, Sehingga Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng dinilai telah melanggar/mengkakangin aturan sebagaimana tersebut diatas ttg penangkapan dan penetapan tersangka klien kami, “Ujar Herman Fiktor Lase,SH.
Herman juga menjelaskan, dalam ketentuan penangkapan ada prosedur, mulai tahap penyidikan dan penyidikan dimulai Laporan Polisi, namun dalam kasus klien kami ini Laporan Polisi tanggal 06 April 2023 dan Tanggal yg bersamaan juga klien kami ditetapkan sebagai Tersangka, artinya bahwa rabgkain Penyelidikan dalam kasus ini dinilai tidak ada dan juga Pemeriksaan Klien sebagai Terlapor tidak pernah dilakukan oleh Termohon, ini jelas bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus klien kami ini dinilai Amburadul dan Cacat hukum, oleh karena itu kita mengajukan permohonan Praperadilan di PN Sibolga supaya penahanan dan penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal pengadilan negeri sibolga.
Kemudian tadi pada saat sidang “Kita mempertanyakan Pelapor, jam berapa dirinya melaporkan kasus tersebut, dan kapan di BAP, serta kapan Penangkapan terhadap terhadap terlapor. Dia nampak bingung dan akhirnya menyatakan tanggal 6 April 2023, pada tanggal yang sama dia buat laporan, aneh kan?, hanya selang 30 menit dari Laporan, Pihak kepolisian ini langsung menangkap terduga pelaku karena di laporkan oleh si saksi tadi,” tutupnya. (Rm)
Editor : Aslam
