Muara Teweh, Mediamataelangindonesia.com – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan oleh Polres Barito Utara melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,03 gram,Senin (15/6)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (14/06/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara. Setelah mengamankan terlapor, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai terlapor dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh masyarakat setempat dan terlapor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya
Redaksi
