Januari 24, 2025

 

Batang – Jateng| mataelangindonesia.com Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jual pohon sengon Desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini semakin kuat. Setelah mendapatkan informasi serta data-data dari Ketua BUMDES Desa Tenggulangharjo pada hari Senin, 6 Februari 2023.

”Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Aplikasi WhatsApp, Novian Eka Admaja atau sapaan akrab Pipin. ia menjelaskan bahwasanya semenjak yang memimpin di Desa Tenggulangharjo itu Kades Wahyu Mujiono, BUMDES Berkah Mandiri seresa mati suri atau tidak hidup lagi.

Dulu pernah mau mendapatkan anggaran Seratus Juta Rupiah (Rp.100.000.000) masuk ke BUMDES Berkah Mandiri tapi tidak jadi, karena untuk pembangunan infrastruktur,” Tukasnya.

Masih dalam keterangannya, Pipin. Dari hasil jual sengon yang katanya laku kurang lebih Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp.30.000.000) pihaknya tidak diberi tahu atau tidak mengetahui hal tersebut, Padahal dari jaman Mbah manten Senan sewaktu menjadi Kades, beliau selalu terbuka soal anggaran. Dan pohon sengon itu ketika dijual, anggarannya harus dimasukan kepada BUMDES Berkah Mandiri,”

”Yang menanam pohon sengon itu kan juga Mbah Manten Senan, Bukan Wahyu,” Tambahnya.

”Terpisah Bapak Agung Widodo selaku Sekretaris Inspektorat. Saat dikonfirmasi Jurnal Polri diruang kerjanya. Beliau menyampaikan,” terkait dengan adanya dugaan korupsi jual pohon sengon tersebut, pihaknya, Inspektorat akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan atasan,” Paparnya, Selasa (7/2/2023).

”Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Jurnal Polri yang telah menjadi Mitra kami, sebagai kontrol dilapangan serta memberikan informasi kepada kami pihak Inspektorat,” Tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *