Mataelangindonesia.com – Muara Enim Sumsel, Lantaran mengklaim dan melakukan pemagaran lapangan bola kaki Batu Tiking milik masyarakat desa Pulau Panggung. Kakak beradik TR dan AA dilaporkan Kepala desa (Kades) Pulau Panggung ke Direktorat tindak pidana umum (Dirtipidum) Polres Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan langsung Kades Pulau Panggung Maman Bagus Purba, S.E., pada Minggu, 11 Juni 2023.
Maman mengaku bahwa pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
“Keduanya sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian. Atas dugaan Pengerusakan Aset Desa.” Kata Maman.
Laporan pengaduan sudah masuk ke Polres Muara Enim. Dalam waktu dekat ini Kedua pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Terang Maman.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim memiliki aset desa berupa lapangan Sepakbola Batu Tiking. Hal ini berdasarkan data Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Muara Enim yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.
Tanah lapangan bola kaki Batu Tiking itu hibah dari H. Ir Chairul Murod, M.T., yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan seluruh masyarakat desa Pulau Panggung. Ungkap Maman.
“Kami mempunyai dokumen lengkap dan saksi-saksi atas aset desa tersebut.” Ujarnya.
Sejak 19 November 2022 lalu masyarakat desa Pulau Panggung sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas umum tersebut. Hal ini lantaran lapangan bola kaki Batu Tiking sudah di klaim dan dipagari kawat oleh Kedua Kakak beradik TR dan AA yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya, Pungkasnya. (Agus)
Editor : Aslam