Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (30/1/2024)
Diketahui identitas tersangka yakni, Arju Maulana (23), warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok merk Surya yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.
BB tersebut ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk FIDI DENIM yang dikenakan tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Arju Maulana terlibat dalam perkara sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (1/2/2024).
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 06 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka membawa narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram, satu bungkus kotak rokok filter, satu lembar celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk FIDI DENIM.
BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Ril/BC)
Editor : Aslam