Maret 18, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Ogan Ilir Sumsel , Sengketa Lahan antara Alhaidir 52 tahun yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) di kota Palembang dengan Bayu Hermansyah, Diduga Alhaidir melakukan penyorobotan tanah yang terletak di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan , Sabtu (14/01/2023).

Kronologis nya Lahan tersebut milik kaplingan pak Hartawan Ganda Kusumah SH
Atas nama kaplingan tanjung seteko, Lalu pada 15 November Tahun 1986 terjadilah kesepakatan akat kridit dari pihak pertama kaplingan tanjung seteko dengan konsumen pihak ke dua,
Atas nama Sri Hartati terjadi la kesepakatan tanda tangan kontrak tertanggal 15 november 1986 dan angsuran pertama jatuh tempo 15 Desember 1986 dengan nilai angsuran Rp 25 .000 per bulan nya dengan nomor kaplingan 308.

Seiring waktu pembayaran dari bulan awal hingga bulan terahir sampai lunas dengan di buktikan dari kwitansi penyetoran setiap bulan nya, Lalu pada hari kamis 20 Agustus 1987 Terbit la Akte jual beli dengan nomor
452/PPAT/1987, Yang di keluarkan oleh Camat setempat pada masa itu pak H.MFA CHRUDDIN.B.A NIP.010 040 017,
kemudian pada tahun 2010 lahan tersebut di jual oleh SRI HARTATI kepada pihak ke tiga Atas nama LASMINI, lalu pada tahun 2021 lahan tersebut di jual Ibu Lasmini kepada Bapak BAYU HERMANSYAH.

Namun pada tahun 2022 sekitar bulan Juni lahan tersebut di diduga di serobot dan di pagar oleh seorang nama ALHAIDIR tanpa sepengetahuan pemiliknya,
Pak Bayu Hermansyah, sudah berapa kali datang untuk mediasi ke pihak pak Alhaidir namun tidak ada titik terang nya, dan pernah pak RT setempat datang menemui Pak ALHAIDIR namun menemui jalan buntu alias tidak ada niat baik dari pihak pak Alhaidir.

Lalu pak Bayu Hermansyah mengambil tindakan tegas memasang Gembok pada pagar lahan tersebut maksud nya agar kedua belah pihak jangan dulu ada kegiatan di atas lahan tersebut , sebelum ada titik terang nya apa bila dalam satu Minggu ke depan tidak ada respon positif dengan terpaksa kasus ini saya menempuh jalur Hukum ujar pak Bayu Hermansyah, saat di kompirmasi ke pihak Pak Bayu Hermansyah. (BC/red)

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *