Oktober 23, 2024

Keterangan Poto : Gelper Dragoon di Jalan Tega Lega/Ahmad Yani yang buka saat ini.

MATA ELANG INDONESIA.COM – Gelper/Gelanggang Permainan di Kota Dumai masih beroperasi dan kurang terdengar ada tim satgas yang mengawasi apakah gelper tersebut ada indikasi perjudian sebagaimana sebelumnya?

 

untuk di ketahui sebelumnya Walikota Dumai tidak mentolerir praktek perjudian di kota Dumai, seperti gelper dan hiburan malam, yang beroperasi dan beraktifitas menyalahi aturan.

 

Bahkan menyikapi hal ini Walikota Dumai menggelar rapat terbatas dengan unsur FORKOMPIMDA di gedung Media Center, Jalan Putri Tujuh, pada Senin (7/11/2022).

 

” Sesuai instruksi Bapak Kapolri bahwa segala bentuk praktek perjudian dan hiburan malam yang melanggar aturan apa lagi tidak memiliki izin akan ditindak tegas. Yang namanya judi tidak akan di tolerir lagi beroperasi baik secara terang-terangan, maupun yang sembunyi-sembunyi  ap lagi yang bermodus Gelanggang permainan (Gelper) semua akan kita tutup dan jika terbukti izinnya akan kita cabut,” ucap H. Paisal,SKM,MARS Walikota Dumai.

 

Saat ini di Kota Dumai, dari 12 gelper 3 diantaranya masih beroperasi diantaranya berada di Jalan Merdeka, Jalan Ombak, dan Budi kemuliaan.

lantas bagai mana reaksi tim satgas kota dumai apakah mampu untuk menindak tegas hal tersebut ?

Terkait yang tiga gelper ini walikota Dumai akan menurunkan tim Satgas untuk melakukan investigasi ke lapangan mengapa gelper ini masih beroperasi. Padahal, yang namanya ada indikasi unsur judi tidak dibenarkan beropersi.

 

Jika ada unsur perjudian Walikota Dumai dengan tegas akan menutup praktek perjudian berkedok gelanggang permainan tersebut.

 

di ketahui   Berdasarkan peraturan Walikota no 49 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di Kota Dumai sudah jelas jam operasionalnya dan bentuk izinya disebutkan.

 

Namun, masih banyak pelaku usaha hiburan malam yang melanggar dan seolah- olah peraturan daerah tersebut hanya himbauan semata.

 

Sementara itu untuk izin operasional hiburan mlam Walikota Dumai menegaskan masih memakai perwako lama. Dimana bagi hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional sesuai Perwako yang lama, yakni jam 21.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB akan di berikan tindakan tegas berupa pencabutan izin.

 

“Satgas yang dibentuk ini tidak hanya mengawasi judi gelper tetapi juga akan mengawasi hiburan malam dimana jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi penutupan bahkan izinnya di cabut.” ucap Walikota Dumai waktu itu,Red Bersambung…

tim :baco.

# Satreskrim Polresta  dumai

#Ditreskrimsus Polda Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *