Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel , Subdit I kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua tersangka wanita, keduanya di ciduk terkait dugaan penipuan arisan online. Rabu (8/2)
Kedua pelaku wanita yang di tangkap, bernama Yanti Juniarti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35) keduanya warga Sungai Lilin kabupaten Banyuasin.
Yanti Juniarti di tangkap rabu (01/02) di seputaran Kertapati Palembang, sedangkan Eka Sri Wahyuni senin (07/02) tidak jauh dari tempat tinggalnya di Sungai Lilin Banyuasin Sumatera Selatan.
Keduanya di tangkap opsnal subdit l kamneg ditreskrimum polda sumsel terkait penipuan online dengan modus arisan menggunakan media sosial FB.
Modusnya, tersangka sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot dengan cara online diakun Facebook dengan nama aku “Putri Si CwexManja” milik tersangka Yanti Juniarti dengan menjual arisan 1 slot Rp.700.000, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.1.000.000, selama tiga bulan berlaku kelipatan yang akan memberi keuntungan kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang arisan dan pada saatnya menerima uang arisan, tersangka tidak memberikan kepada korban.
“Akibat perbuatan kedua tersangka sekitar, 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntungan kepada anggotanya, namun setelah korban mau mengambil arisannya, kedua tersangka melarikan diri.”ujar Wadir reskrimum AKBP Tulus Sinaga.
Salah satu korban Ratna Ningsih warga Sungai Lilin Banyuasin mengalami kerugian sebesar 1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total 2.8 M lebih.
“Tersangka mengaku awalnya saya buka arisan, kemudian arisan online, uangnya sudah habis buat keperluan pribadi, ada yang beli mobil ada ruko,” ujar Yanti Juniarti.
Wadir Reskrimum AKBP Tulus Sinaga di dampingi kasubdit I kamneg mengatakan, kedua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang. Laporan ke polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di polres atau Polrestabes, korbannya banyak di Sumsel, ada yang 1 milyar, lima ratus juta, dan dua ratus juta rupiah, ada PNS, aparat dan orang biasa, sekarang masih di kembangkan termasuk pelaku lain.
“Sisa uangnya masih ada di rekening asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain, barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan photo,” lanjut Tulus Sinaga rabu,(08/02).
Tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun. Jelas Wadir Reskrimum Polda Sumsel. (Hadi ST)
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#ditreskrimumpoldasumsel
Editor : 03 Aslam