
Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
SABANG – 02 Oktober 2025,Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (30/9/2025). Sidang ini menetapkan dua rancangan qanun strategis yang menjadi pijakan penting dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sabang.
Agenda rapat mencakup pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kedua rancangan qanun tersebut akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi qanun daerah.
Dinamika Paripurna
Dalam penyampaian pandangan akhir, Fraksi Aceh Demokrat dan Fraksi PKS memberikan pandangan resmi fraksinya, sementara Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya tidak menyampaikan pendapat akhir.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRK Sabang menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan qanun tersebut. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRK Sabang dan Wali Kota Sabang.
Pesan DPRK Sabang
Ketua DPRK Sabang,Ibu MAGDALAINA,Menegaskan bahwa penetapan qanun ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Qanun yang disahkan hari ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta peningkatan kualitas layanan publik. Pengelolaan limbah domestik yang baik akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sabang,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, DPRK Sabang secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.
#Demikian Laporan Pantauan Media Mata Elang Sabang News Oleh Kabiro (Eric Karno)
