Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Setelah melalui proses panjang, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 510 yang ditandatangani pada tanggal 30-07-2024 tentang Satgas pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut biasanya akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi.
Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya ini terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Keempatnya punya peran masing-masing dalam upaya penanganan illegal drilling dan refinery.
“Banyak sekali dampak yang akan timbul akibat pengelolaan minyak bumi secara illegal drilling diantaranya yang terjadi kebakaran dan meledaknya sumur-sumur yang tidak dapat dikelola dengan baik oleh pelaku”,
Sabtu (03-08-2024), di Sekretariat Jalan Iswahyudi, Sekojo-Palembang, menurut DPP FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL, Prima Atmaja sekertaris DPP FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL Kami selaku ormas lokal FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL memberi dukungan serta doa kepada pihak satgas penanggulangan illegal driling dan illegal refinery yang telah dibentuk agar bisa bekerja semaksimal mungkin dalam menyelesaikan masalah tersebut di Sumatera Selatan,
“Maka dari itu FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL meminta kepada satgas agar Alat produksinya harus di sita, karena alat produksi merupakan salah satu modal terbesar dari sektor ilegal ini. Kalau ilegal refinery berarti tungku-tungkunya. Kalau ilegal driling berarti rig-rignya, itu yang harus segera disita,” pungkas PRIMA ATMAJA sekertaris DPP FORUM CAKAR SRIWIJAYA SUMSEL saat di wawancarai awak media. (Adipatih)
Editor : Aslam
