oppo_2

oppo_2

Kabupaten Bandung,Mataelangindonesia.com-Warga masyarakat Kelurahan Warga Mekar merasa resah terkait Polemik status tanah yang diklaim sebagai tanah carik atau tanah negara kembali mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat, pengurus RT, dan kelompok tani menyampaikan keresahan mereka terkait munculnya klaim kepemilikan pribadi atas lahan yang selama puluhan tahun digarap warga secara turun-temurun.(11/05/2026)

Dalam wawancara bersama warga setempat, tanah tersebut sejak lama dipahami sebagai tanah lapang atau tanah negara yang digunakan untuk kepentingan pertanian, fasilitas umum, hingga aktivitas sosial masyarakat.

Warga menegaskan posisi mereka hanya sebagai penggarap, bukan pemilik pribadi.

Menurut para narasumber, sejarah penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung sejak masa sebelum kemerdekaan dan diteruskan hingga beberapa generasi setelahnya.

Mereka menyebut keberadaan saksi hidup dan para sesepuh kampung yang mengetahui sejarah tanah tersebut sebagai bagian dari dasar historis masyarakat.

“Kami dari dulu hanya menggarap. Tidak pernah menganggap itu tanah milik pribadi seseorang,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Kegaduhan mengenai status tanah disebut mulai muncul sekitar tahun 1984.

Warga mengaitkan persoalan tersebut dengan program koperasi atau kegiatan yang dikenal masyarakat dengan istilah “haramai”, yang kala itu dipimpin oleh seseorang bernama Idang.

Sejak saat itu, menurut warga, mulai muncul klaim kepemilikan atas sebagian lahan yang sebelumnya dianggap sebagai tanah negara.

Masyarakat menyebut luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 70 hektare. Setelah pemekaran wilayah pada tahun 2013, lahan tersebut disebut terbagi ke dua wilayah administratif, yakni sekitar 40 hektare masuk wilayah Jelekong dan sekitar 30 hektare berada di wilayah Warga Mekar.

Warga juga menyoroti adanya dugaan transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2021. Mereka menilai objek yang diperjualbelikan tidak hanya mencakup lahan garapan, tetapi juga area fasilitas umum seperti lapangan, sekolah, dan tanah yang selama ini digunakan masyarakat.

Salah satu fasilitas yang disebut terdampak adalah sekolah dasar yang menurut warga telah berdiri sejak sekitar tahun 1979. Selain itu, lapangan olahraga yang dibangun sekitar tahun 1980 juga disebut mengalami penyempitan akibat munculnya klaim dan aktivitas jual beli lahan.

Ketua RT setempat mengaku pernah mengetahui adanya pembayaran atau pungutan tanah carik yang dilakukan melalui kelurahan. Menurutnya, bukti administrasi mengenai penarikan tersebut masih ada dan berlangsung sejak generasi orang tuanya hingga sekarang.

Kami berharap pemerintah turun tangan supaya status tanah ini jelas. Jangan sampai masyarakat kecil terus merasa takut dan dirugikan,” ujar salah satu perwakilan kelompok tani.

Masyarakat meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bandung hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di tengah warga.

(Riani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *