IMG-20240819-WA0034

 

Mataelangindonesia.com – Tangerang, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Gadung, Bripka Novrizal Dwi F, menghadiri kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) yang diselenggarakan oleh STIH PAINAN di Kantor Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Senin (19/08/2024).

Acara ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua PKM STIH PAINAN, Marpuad, S.H., M.H, serta Dosen Pemateri, Hendrik, S.H., M.H, dengan mengusung tema “Pernikahan/Perceraian Usia Dini: Dampak Sosial dan Akibat Hukum.”

Dalam acara yang dihadiri pula oleh Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana, Babinsa Serka Yusron, serta para perangkat desa se-Kecamatan Cikupa, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai dampak sosial dan hukum dari pernikahan dan perceraian di usia dini. Acara berlangsung dengan lancar dan aman terkendali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., memberikan apresiasi atas peran serta jajarannya dalam mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak hukum yang merugikan di masyarakat.  (Sulardi)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *