mediamataelangindonesia.com Lubuklinggau” Senin ( 24/03/2025). Koordinator Lapangan aksi, Rio, Menyampaikan meskipun Undang-Undang (UU) TNI telah disahkan Pada pekan kemarin, kami tetap berkomitmen Meminta untuk mencabut UU tersebut.

Kami meminta untuk segera di cabut undang – undang TNI ini, ” ujar Rio.

Rio Mengungkapkan bahwasanya RUU TNI ini di Sahkan Terlalu Tergesa – gesa, padahal ada yang lebih Fundamental untuk dibahas didalam UU TNI didalam Pasal 65 yang Mengatur Peradilan Militer

Rio juga menambahkan terkait RUU Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas, Padahal RUU Perampasan Untuk Mengembalikan nya Aset negara yang telah di salah gunakan oleh para Oknum – Oknum yang tidak bertanggung.

Kami akan terus Mengawal apabila tuntutan kami tidak terpenuhi, kami akan kembali menggelar aksi dengan masa yang lebih besar, ungkap Rio.

Kami menanyakan Tanggapan dari Dprd Kota lubuklinggau Terkait RUU TNI Yang telah Di Sahkan menjadi UU TNI dan RUU Perampasan Ase yang tak Kunjung dibahas.

Selain beliau mengatakan bahwasanya Aspirasi ini akan di sampaikan nya ke pusat,

Tetapi kami sangat Kecewa Apa yang di sampaikan Oleh Ketua Dprd Kota lubuklinggau dalam ungkapan nya “Kami Mengikuti DPR Yang Ada di pusat sesuai Fraksi Kami Masing – Masing”, Nurut Apa kata ketum Partai.

Berikut Pernyataan sikap dan tuntutan dari Aliansi PC PMII Lubuklinggau Dan BEM Lubuklinggau,

– Cabut UU TNI
– Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

HAR/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *