IMG-20261014-WA0128

CIMAHI – Mataelangindonesia.com – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pentingnya amanah, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang dirangkaikan dengan pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Cimahi sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (7/10/2026).

Dalam agenda tersebut, Kusmawan, S.E., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Cimahi untuk menggantikan anggota sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Pelantikan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Cimahi dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, jajaran pimpinan DPRD, serta anggota legislatif.

Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cimahi turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memastikan proses kelembagaan berjalan dengan baik.

Ia berharap kehadiran anggota baru dapat semakin memperkuat kinerja legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Dengan lengkapnya kembali struktur keanggotaan DPRD, kami berharap fungsi legislatif dan pengawasan dapat berjalan semakin baik,” ujar Ngatiyana.

Menurutnya, pelantikan PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi keanggotaan DPRD. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan demokrasi serta memastikan keterwakilan masyarakat tetap berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ngatiyana juga mengucapkan selamat kepada Kusmawan atas pengangkatan dan pengambilan sumpah serta janji sebagai anggota DPRD Kota Cimahi.

Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Ketika seseorang duduk di kursi DPRD, yang dibawa bukan hanya nama pribadi atau partai, tetapi juga suara dan harapan masyarakat Kota Cimahi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ngatiyana mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal dan konstruktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan tidak seharusnya menjadi sarana untuk saling menjatuhkan antara pihak eksekutif dan legislatif. Sebaliknya, kritik dan masukan diperlukan sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki program pemerintah agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kalau ada yang perlu dikritisi, silakan dikritisi. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari kita perbaiki. Kalau ada program yang baik, mari kita kuatkan bersama,” tuturnya.

Ngatiyana juga mengajak jajaran eksekutif dan legislatif untuk terus membangun hubungan kerja yang harmonis. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Cimahi.

Ia berharap kehadiran Kusmawan tidak hanya melengkapi komposisi keanggotaan DPRD, tetapi juga membawa perspektif baru dan energi positif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Pada akhirnya, yang dinilai masyarakat adalah seberapa besar hasil kerja kita dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Ngatiyana.

Dengan dilantiknya Kusmawan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja lembaga legislatif Kota Cimahi semakin solid dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi pun diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Riani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *