#SEKAYU, Musi Banyuasin MATA ELANG INDONESIA.COM – #Status akses jalan menuju ke pemakaman keluarga almarhum H. Abubakar bin H. Hasan menjadi sorotan. #
Ahli waris mempertanyakan dasar hukum yang disebut mengubah akses menuju lokasi pemakaman yang selama ini digunakan keluarga.
Ahli waris, Iskandar bin H. Abubakar, mengatakan persoalan yang mereka angkat bukan menyangkut tanah selebar 27 meter yang disebut telah dibeli anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial T fraksi PKN dari Alpendi.
Yang dipersoalkan adalah akses jalan selebar 3 meter dengan panjang 74 meter yang menurutnya merupakan satu-satunya jalan menuju kompleks pemakaman keluarga.
“Kami datang dengan niat mencari penyelesaian secara musyawarah. Yang kami pertanyakan bukan tanah yang dibeli, tetapi akses jalan menuju makam keluarga,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, beberapa bulan lalu ia mendatangi kediaman T di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Dalam pertemuan itu, ia mengaku hanya bertemu istri dan mertua T, yang menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli dari Alpendi.
Iskandar menyebut dasar pertanyaannya mengacu pada Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2016. Dalam dokumen itu, tanah atas nama Alpendi tercatat seluas 1.998 meter persegi dengan ukuran 27 meter x 74 meter, lengkap dengan batas-batas tanah dan saksi.
Ia juga mengaku dalam pertemuan tersebut sempat disebut adanya surat hibah. Namun, menurutnya, hingga kini salinan dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan kepada pihak ahli waris.
Klaim itu memunculkan pertanyaan yang belum terjawab. Apakah status akses jalan menuju pemakaman memang telah berubah? Jika berubah, apa dasar hukumnya? Apabila benar terdapat surat hibah, mengapa dokumen tersebut belum ditunjukkan kepada pihak yang mempertanyakan status akses jalan?
Bagi ahli waris, jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial T belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan pihak ahli waris.
MATAELANGINDONESIA.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
