Empat Lawang,mataelang indonesia.com– Lembaga Investigasi dan Informasi Republik Indonesia (LiRRi) secara resmi melaporkan Kepala SMP Negeri 1 Sikap Dalam, Kecamatan Sikap Dalam, dan Kepala SMP Negeri 1 Ulu Musi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Ketua LiRRi menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik serta meningkatkan mutu pendidikan.

Melalui laporan tersebut, LiRRi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di kedua sekolah tersebut. LiRRi juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Sikap Dalam maupun SMP Negeri 1 Ulu Musi belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan LiRRi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang.

Penulis : #suplan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *