;

Mata Elang Indonesia
GRESIK, 8 Pebruari 2026 – mediamataelangindonesia.com
Unit Reskrim Polsekta Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Gresik. Pelaku diketahui berinisial SGT (22), warga Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Ironisnya, pelaku merupakan teman dekat korban sendiri. Ia mencuri sepeda motor dengan cara licik, yakni menggandakan kunci motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Peristiwa bermula saat korban berinisial ANS (21) tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di kafe tersebut. Usai minum kopi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat bernopol W 5162 DK miliknya telah raib dari area parkir, meski kunci kendaraan masih berada di tangannya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku adalah teman korban yang kerap nongkrong bersama di lokasi tersebut.
Kapolsekta Gresik, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya jauh hari. SGT diketahui menggandakan kunci motor korban beberapa hari sebelum pencurian. Bahkan, pelaku lebih dulu mengambil STNK dari dalam tas korban untuk mempermudah penjualan motor curian.
“Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Tuban dengan harga Rp5,2 juta,” ungkap Kapolsekta.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor tersebut telah dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsekta Gresik dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *