Mediamataelangindonesiacom-Wilayah Sabang
Rabu, 21 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menggelar sosialisasi dalam program Jaksa Menyapa dengan tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda.” Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat—khususnya pelajar dan orang tua—terhadap dampak negatif dari maraknya judi online di era digital.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir Kasi Intel Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH, serta KBO Satreskrim Polres Sabang, Ipda Herbi. Acara ini dipandu oleh penyiar RRI Pro 1 Sabang, Razie Arda.

Dalam penyampaiannya, Mohamad Rizky menyatakan dukungannya terhadap kebijakan jam malam yang dinilai efektif dalam mengurangi aktivitas negatif anak muda di luar rumah. Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga dalam mengawasi serta menasihati anak-anak agar tidak terpengaruh oleh judi online yang kini tidak hanya menyasar remaja, tetapi juga kalangan dewasa.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun sosialisasi ke berbagai instansi belum dilakukan secara menyeluruh, Kejari Sabang berencana segera memperluas pelaksanaannya guna menjangkau lebih banyak pihak. Rizky berharap tidak ada lagi perkara judi online yang harus disidangkan, karena hal tersebut dapat merusak masa depan pelajar, terutama dari segi reputasi dan peluang kerja.
Di sisi lain, Jaksa Fajar Qadri, SH, menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang menyasar kalangan pelajar untuk memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Ia menyoroti dampak buruk judi online terhadap psikologis anak, yang dapat memicu perilaku negatif seperti berkata kasar, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sabang, Ipda Herbi, melaporkan bahwa sejak awal tahun hingga 21 Mei 2025, pihaknya telah menangani dua kasus judi online yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua kasus tersebut dikenai sanksi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ipda Herbi mengimbau generasi muda, khususnya para pelajar, untuk menjauhi praktik judi online dan lebih fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih cerah. Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perjudian daring.
Laporan: Eric Novi Karno – Kabiro MJ Sabang
