IMG-20250515-WA0028

Buket Cerana Samalanga – Ketegangan antara warga Translok Buket Cerana dan pihak desa setempat akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak menggelar musyawarah pada pukul 14.00 WIB siang ini. Perselisihan yang memanas akibat larangan tidak jelas dari pihak desa terhadap warga Translok untuk melaksanakan shalat Jum’at akhirnya berakhir dengan kesepakatan bahwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh akan dimintai fatwa sebagai solusi syar’i.

Awalnya, warga Translok Buket Cerana dilarang mendirikan shalat Jum’at tanpa alasan yang jelas menurut syariat Islam. Hal ini memicu protes keras dari masyarakat Translok, yang merasa hak beribadah mereka diinjak-injak. Adegan adu mulut pun sempat terjadi, di mana salah seorang warga Translok, Bang Sanjay, dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya:

Loen kunak taubat, Paken neu halang? Menyo brat neu halang moto-moto tank neuba aju!”
(“Saya mau taubat, kenapa dihalangi? Kalau betul-betul mau menghalangi, bawa tank-tank sekalian!”)

Ucapan tersebut mencerminkan kekecewaan Bang Sanjay warga Translok yang merasa dihambat tanpa dasar hukum Islam yang kuat. Selama ini, pihak desa bersikukuh bahwa keputusan gampong (desa) tidak boleh dilangkahi, meskipun aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariat.

Setelah mendengar berbagai keluhan dari warga Translok, pihak desa akhirnya mengalah dan menyetujui agar persoalan ini dibawa ke MPU Aceh untuk mendapatkan keputusan yang lebih adil dan berdasarkan hukum Islam.

“Akhirnya satu langkah lungke mi akan timoh (tanduk kucing akan tumbuh),” pungkas Bang Sanjay, mengisyaratkan bahwa perjuangan warga Translok mulai membuahkan hasil.

Keputusan untuk meminta fatwa MPU Aceh diharapkan dapat menjadi solusi permanen agar konflik serupa tidak terulang di masa depan. Warga Translok Buket Cerana berharap agar hak-hak mereka sebagai muslim untuk beribadah diakui tanpa diskriminasi.

Latar Belakang:
Konflik ini bermula ketika warga Translok Buket Cerana, yang sebagian besar merupakan pendatang atau masyarakat pemukiman transmigrasi lokal, dilarang melaksanakan shalat Jum’at oleh otoritas desa tanpa penjelasan yang memadai. Larangan ini memicu protes karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah dalam Islam.

Tindak Lanjut:
Kedua pihak sepakat menunggu keputusan MPU Aceh sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Warga berharap agar fatwa ulama dapat mendamaikan sekaligus memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Kami hanya ingin ibadah kami diakui, tidak ada maksud melawan adat, asalkan sesuai syariat,”* ujar salah seorang tokoh masyarakat Translok.

Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan ketegangan dapat mereda dan kerukunan antarwarga kembali terjaga.

Demikian wawancara Cek Mad dengan Ustadz Abiya El Yamani usai musyawarah tersebut.
(CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *