Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
BANDA ACEH,Kamis,16 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, bertempat di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (15/10).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Aceh, termasuk WaliKota Sabang, ZULKIFLI H.ADAM Yang hadir langsung bersama jajaran pemerintah kota sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap pembahasan kebijakan daerah di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRA dengan nomor 100.3.2/816, disebutkan bahwa RDPU ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan aspirasi publik terhadap penyempurnaan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Forum ini turut melibatkan Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lembaga Panglima Laot, serta Asosiasi Nelayan di bawah jajaran pemerintah daerah se-Aceh.

 

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan agenda utama mendengarkan pandangan serta masukan dari berbagai kalangan terhadap rancangan perubahan qanun tersebut. Forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRA, Zulfan Adli, A.Md, berlangsung dalam suasana formal namun terbuka dan konstruktif.

Dalam kesempatan itu, WaliKota Sabang, H.ZULKIFLI H.ADAM,Menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRA yang membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa penyusunan qanun harus berpihak pada peningkatan kesejahteraan nelayan, perlindungan lingkungan laut, serta keberlanjutan ekonomi daerah pesisir.

> “Sabang sebagai daerah kepulauan memiliki potensi perikanan yang luar biasa. Melalui Qanun yang kuat dan berpihak pada masyarakat, kita dapat mendorong kemandirian ekonomi nelayan serta menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama,” ujar Wali Kota Sabang dalam sambutannya.

RDPU ini juga menjadi wadah memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Seluruh peserta tampak antusias memberikan pandangan dan masukan agar Qanun Perikanan yang baru dapat menjawab tantangan zaman, mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir, dan memperkuat daya saing sektor kelautan Aceh di tingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan sumber daya laut Aceh yang profesional, transparan, dan berkeadilan. DPRA menegaskan, seluruh hasil RDPU akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan Qanun Aceh tentang Perikanan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di seluruh Aceh.

#Laporan Pantauan Media Mata Elang Indonesia Wilayah Sabang Oleh Kabiro (Eric Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *