Mataelangindonesia.com – Empat Lawang Sumsel, Kades Padang Gelai, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang berinisial HS, diduga meminta pembelaan dari Oknum Anggata TNI, diduga untuk meredam kasus Korupsi yang di lakukanya, Minggu 3/11/2024.
Berita tersebut sudah terbit sejak Tanggal 19 Oktebor lalu, pada Tanggal 29 Oktober kembali dihebokan Oknum TNI, AS, mengancam Wartawan diduga melindungi Oknum kades Padang Gelai atas Dugaan penyalagunaan Dana Desa Padang Gelai Tahun 2023-2024.
Kami dari Awak Media sangat menyangkan atas campur tanganya Oknum Angota TNI tersebut, seharusnya Oknum Anggota TNI tidak melindungi kejahatan, tentang penyalagunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Padang Gelai HS.
Kami menduga Oknum TNI tersebut atas suruhan Kepala Desa Padang Gelai HS, agar dapat menutupi dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Padang Gelai berinisial HS.
Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Atas kejadian ini kami telah mencari tau lebih lanjut lagi, kami telah melakukan upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Gelai HS, namun tidak ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Atas peristiwa ini kami dari segenap Awak media dan LSM yang mengtahui peristiwa ini tidak tinggal diam, dan kami berharap Pihak yang Berwenang dapat mengusut tuntas atas perbuatan yang di lakukan oleh Oknum Kades (HS) dan Oknum TNI (AS) kejalur Hukum, agar menjadi Pelajaran bagi Kades dan Instansi lainya. (Sandi)
Editor : Aslam
