Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
SABANG, 24 Oktober 2025 – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah Aceh bersama jajaran Polres Sabang melaksanakan kegiatan pemantauan langsung ke sejumlah pasar tradisional di Kota Sabang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok beras di wilayah kepulauan ujung barat Indonesia tersebut,Kamis,23/10/2025

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini melibatkan unsur dari berbagai instansi, di antaranya:

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh,

Panit I Unit III Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Aceh,

Kanit I Tipidter Polres Sabang mewakili Kasat Reskrim Polres Sabang,

Bapanas PIC Aceh (Ibu Erna Djati),

Perwakilan Wilayah Bulog Provinsi Aceh,

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh,

Dinas Pangan Aceh, serta

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Pantauan Lapangan: Harga Medium Melebihi HET

Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Rakyat Tangga Tujuh, tim menemukan sejumlah kios yang menjual beras medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), antara lain:

Kios 05 Blok B, milik Abdul Wahid – menjual beras medium Rp15.300/kg.

Kios 08 Blok C, milik Zainal – menjual beras medium Rp15.300/kg.

Kios 20 Blok B, milik Agus Salim – menjual beras medium Rp14.600/kg.

Sementara harga beras program pemerintah SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) terpantau masih stabil di kisaran Rp12.000/kg.

Meski ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET pada beberapa pedagang, tim memastikan tidak terdapat kelangkaan maupun keterbatasan stok beras di pasaran. Hanya saja, stok beras premium dilaporkan belum masuk ke wilayah Kota Sabang.

Teguran dan Langkah Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Tim Satgas secara resmi memberikan surat teguran kepada pedagang yang melanggar ketentuan harga.
Selain itu, tim juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:

1. Mengimbau seluruh pedagang beras agar tidak menjual beras medium maupun premium di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Mendorong kolaborasi dengan distributor/supplier beras agar pedagang memperoleh harga beli yang bersaing sehingga tidak memberatkan masyarakat.

3. Memberikan sanksi administrasi atau teguran tertulis apabila ditemukan pelanggaran berulang di kemudian hari.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Polda Aceh, Polres Sabang, dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga pangan serta memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar.

> “Kami akan terus melakukan pemantauan berkala dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga beras di wilayah hukum Polres Sabang,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.

Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan upaya pengendalian harga beras dapat berjalan efektif serta menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun dan menghadapi potensi fluktuasi harga pangan nasional.

🟡Laporan Pers : MATA ELANG SABANG NEWS (Eric Karno) Dari Kanit Reskrim Polres Sabang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *