Muara Teweh, 22 Juni 2026 – Tim PEWARTA menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dalam notulen resmi RDP yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., bersama Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab, terdapat dua poin kesimpulan utama yang menjadi perhatian.
Pertama, DPRD Kabupaten Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Bupati untuk kemudian diteruskan melalui Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan WPR tersebut juga akan menjadi bagian dari evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
Kedua, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengawal penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Menanggapi hasil RDP tersebut, Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barito Utara.
“Kami dari Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara. Notulen hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Warga PEWARTA tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi hanya menginginkan ruang yang legal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya usai RDP.
Menurut Agustian, hasil rapat tersebut memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakpastian status aktivitas pertambangan rakyat.
“Selama ini masyarakat kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI yang dianggap ilegal. Padahal, regulasi telah membuka peluang melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat. Kendala utamanya adalah belum adanya penetapan WPR. Dengan adanya dorongan dari DPRD, kami berharap Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti proses pengusulan tersebut,” katanya.
Tim PEWARTA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut hasil RDP dan siap bekerja sama dengan Panitia Khusus dalam menyediakan data serta masukan dari lapangan.
“Kami siap berdialog dan berkolaborasi demi terwujudnya pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Agustian.
Hn)

