Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Pelaku pencabulan berinisial RA yang melakukan Sumpah Pocong beberapa waktu lalu, dibekuk tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. RA dibekuk saat meminta sumbangan di depan Gedung Kejari, Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Jakabaring, Palembang, Rabu (24-05-2023).
Penangkapan itu membuat kuasa hukum pelaku berang. Pasalnya, ia menuduh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tidak memiliki surat penangkapan saat membawa pelaku.
“Kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami,” ungkap John Fredy.
1. Kuasa hukum tersangka akan datangi Polda Sumsel
RA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun silam. Hanya saja, ia tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemanggilan yang dilakukan penyidik.
Menurut John, kliennya itu telah difitnah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka bahkan sempat mendatangi Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan lanjutan sambil menggunakan kain kafan.
“kami juga akan ke Polda Sumsel untuk mendampingi klien kami dan mempertanyakan soal penangkapan,” jelas dia.
2. Tersangka minta keadilan ke Presiden Jokowi
Kedatangan tersangka menggunakan kain kafan berbentuk pocong pada 22 Mei 2023 kemarin, sontak membuat heboh Polda Sumsel. Tersangka datang untuk meminta keadilan dari kasus yang menjeratnya.
Sesampainya di Polda Sumsel, RA dan kuasa hukum langsung menuju Gedung Bid. Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan. Dalam surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Puan Maharani, Kapolri, Kajagung, dan sejumlah instansi hukum lainnya.
“Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya,” kata Rian kepada wartawan, Senin (22-05-2023).
3. Berharap polisi melakukan gelar perkara ulang
Menurutnya penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan karena menetapkannya sebagai tersangka. Ia meminta polisi melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.
“Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka. Selama setahun ditetapkan sebagai tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini,” ungkapnya. (Adipatih)
Editor : Aslam