Januari 24, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Belitung Babel,  Terkait dengan adanya penyuapan terhadap oknum yang tergabung di salah satu LSM pers, yang di lakukan oleh penambangan tanah puru / timbunan di Desa Nangka kecamatan Ngantung kabupaten Belitung, pada Kamis 8 Juni 2023.

LSM Tempur akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak terkait, dan di minta tanggapan nya LSM Tempur, Herlambang di konfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan pihak terkait atas dugaan penyuapan tersebut.

Berdasarkan LSM Tempur, Herlambang menduga bahwa penambangan tersebut legal, namun ada perbuatan upaya penyuapan, bermula saat rombongan Tim wartawan dan LSM menemukan adanya aktivitas penambangan tanah puru atau timbunan di kecamatan Tanjung Pandan kabupaten Belitung.

Kami melakukan investigasi ini bukan mengharapkan uang atau pun mengharapkan imbalan, kita hanya melakukan Kontrol Sosial dan Pengawasan Masyarakat, namun terjadi penyuapan via transfer ke pada salah satu wartawan sebesar satu juta.

Setiap perbuatan melakukan penyuapan patut di duga keras bahwa tambang tersebut benar benar Ilegal, nanti dengan adanya upaya penyuapan ini kami akan melaporkan maslah ini kepada kepolisian republik Indonesia, agar pelaku pelaku penambangan Ilegal tersebut akan segera di hentikan aktivitasnya.

Setelah kita investigasi kontrol sosial memang kita lihat dengan jelas bahwa lokasi tersebut adalah, IBP PT timah menurut aplikasi yang kami miliki dan setelah di komunikasi kepada mereka para penambang itu, tidak ada yang datang izin ke sini.

Yang melakukan aktivitas tersebut ada tiga inisal HA, H dan E, diwilayah Desa kecamatan Tanjung Pandan kabupaten Belitung. (Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *