Oktober 14, 2024

 

Palembang- mataelangindonesia.com,-Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Berita Pesta Miras, Ida Laila Bakal Lapor Balik

Terkait Berita Dugaan Pesta Miras Ketua PWI Banyuasin, Ida Laila Penuhi Panggilan Penyidik : Punya Bukti, Saksi dan Rekaman

Rijen Kadin Hasibuan Menilai Masalah Berita Dugaan Pesta Miras Ketua PWI Banyuasin Bukan Ranah Pidana

Wartawan Ida Laila mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (22/02/2023). Guna memenuhi panggilan penyidik terkait dengan pemberitaan dugaan pesta miras yang dilalukan oleh Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin beberapa waktu lalu.

Didampingi Tim Kuasa hukumnya, Rijen Kadin Hasibuan dan Adi Merdeka, Ida Laila tampak memasuki ruangan Subdid IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memberikan beberapa keterangan.

Kuasa Hukum Ida Laila, Riden Rijen Kadin Hasibuan mengatakan ada sekitar 25 Point pertanyaan yang diajukan oleh pihak penyidik terhadap kliennya (Ida Laila). Pertanyaan tersebut seputar kebenaran ada atau tidaknya minuman keras di Kantor PWI Banyuasin.

“Dari keterangan-keterangan yang disampaikan klien kita berdasarkan fakta dan bukti video baik rekaman dan keterangan saksi bahwa benar adanya dugaan pesta miras di kantor PWI Banyuasin. Disampaikan klien kita memang ada kebenarannya berdasarkan CCTV, keterangan saksi, video dan merk botol yang minuman tadi jenis Kapten Morgan ada juga,”ungkapnya.

Sebenarnya Rijen sangat menyayangkan adanya laporan ke polisi, karena ini adalah ranahnya Dewan Pers bukan pidana. Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999, apabila ada sengketa antar wartawan atau Pers maka diselesaikan di Dewan Pers. Kemudian pasal 1 angka 11, 12 dan 13, jelas di atur tentang hak jawab, hak koreksi dan hak kewajiban koreksi.

“Jadi dalam hal ini perlu kami sampaikan kepada bapak Kapolda Sumatera Selatan melalui Ditresrkimum Polda Sumsel agar bijak untuk permasalahan ini, karena kurang tepat dan etis diselesaikan di ranah pidana. Alangkah baiknya sesuai dengan undang-undang diselesaikan di Dewan Pers dan diselesaikan juga secara musyawarah mufakat,”jelasnya.

Diterangkan Rijen, terkait masalah ini pula, dirinya menyampaikan bahwa antara media dengan Polri ada nota kesepahaman yang artinya disini ada MoU kerjasama yang baik apabila ada sengketa antara wartawan maka di selesaikan juga secara kekeluargaan dan musyawarah.

“Kita siap kalau kasus ini lanjut, kita punya barang bukti dan saksi lengkap. Jika tidak terbukti klien kami bersalah, maka kami akan melaporkan balik terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam hal ini,”tegasnya.

Sementara Kabag Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk. Terkait masalah pemberitaanpun yang seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, dirinya menyarankan untuk konfirmasi juga ke Dewan Pers.

“Seharusnya kalau ketua PWI banyuasin tau kalau itu kewenangan dewan pers, harusnya bukan buat laporan ke polisi tapi ke Dewan Pers karena ketua PWI lebih paham,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *