IMG-20230812-WA0087

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Terkait kasus penimbunan LPG 3 Kilo Gram (KG) yang terjadi di Lubuklinggau yang menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsidi (terjadi kelangkaan).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3 Kilo Gram (KG) subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3 Kilo Gram di dusunnya,” ujar Supriadi, Sabtu (12/8/2023).

Dari hasil keterangan dalam BAP tersangka (Heriyanto) mengaku mengangkut dan memperjual belikan (Niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yang menyalahi aturan dan salah.

“Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tersebut sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( Ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel. (Hadi ST)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *