Mata Elang Indonesia.com – Sekayu, Muba Permasalahan baru muncul terkait tanah untuk perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar bin H. Hasan di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak ahli waris yang diwakili oleh Iskandar bin H. Abubakar memenuhi undangan dari Lurah Serasan Jaya, Periyanto, SE., M.Si., terkait adanya selisih ukuran tanah dalam transaksi jual beli antara Mardiana (penjual) dan Tafriansyah (pembeli).
Dalam proses pengukuran ulang yang disaksikan oleh Kasie Pemerintahan Kelurahan Serasan Jaya, Yosi Aprilina, staf kelurahan, serta Ketua RT 06 RW 03, Mulyadi, ditemukan adanya kekurangan tanah sekitar ±4 meter dari total ukuran yang dijual Mardiana kepada Tafriansyah, yaitu 20 x 27 meter.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pihak Mardiana disebut mengambil sebagian tanah dari area perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar bin H. Hasan, dengan memasang patok paralon berwarna putih dan cat merah putih sebagai tanda batas baru.
Kurang dari 12 jam setelah pengukuran tersebut, pihak ahli waris Iskandar bin H. Abubakar menyatakan keberatan dan melaporkan hal itu kepada Kasie Pemerintahan, Yosi Aprilina, melalui pesan WhatsApp.
“Kami berkeberatan atas pengambilan tanah sekitar 4 meter yang masuk ke area perkuburan keluarga. Tanah tersebut sudah jelas dan tidak ada persoalan dengan pihak Hermanto yang berbatasan langsung,” ujar Iskandar.
Padahal, sebelumnya permasalahan batas tanah ini telah diselesaikan melalui berita acara kesepakatan pada 21 Juli 2025, yang ditandatangani oleh pihak bersengketa, yakni Alpendi bin H. Abubakar dan Iskandar bin H. Abubakar, serta disaksikan oleh Lurah Serasan Jaya, Kasie Pemerintahan Yosi Aprilina, dan Sekretaris Camat Sekayu, Anhar, S.Sos., M.Si.
Namun, munculnya selisih ukuran tanah setelah transaksi jual beli antara Mardiana dan Tafriansyah membuat pihak ahli waris mempertanyakan mengapa tidak ada sanggahan atau klarifikasi sejak awal transaksi dilakukan.
“Kenapa sebelum jual beli tanah dilakukan, pihak kelurahan atau penjual tidak memberikan sanggahan atau komplain kepada saudara Alpendi, selaku pemilik tanah pertama?” tutup Iskandar.
(Redaksi: Iskandar, ab.)

