“Sabang Butuh Solusi Realistis untuk Pembangunan dan Lingkungan”
Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
Sabang, 17 Juni 2025 – Tokoh masyarakat Sabang yang juga Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Sabang, Syukri Alias T. Bayu, menyerukan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang terhadap izin galian C dan pemanfaatan wilayah sepadan pantai di Kota Sabang.
Sebagai mantan Panglima Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pulau Aceh-Sabang, T.Bayu melihat persoalan ini dari sisi kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah. Ia menyampaikan bahwa Sabang sebagai kota kepulauan yang kecil tetapi strategis, memiliki tantangan tersendiri dalam pemenuhan material pembangunan.
“Sabang memang tidak luas, tapi kebutuhan pembangunan terus berjalan. Di sisi lain, kita sangat bergantung pada material alam, seperti galian C. Jadi perlu ada pendekatan yang bijak dan realistis dari Pemerintah Aceh,” ujar Syukri Alias T.Bayu .
Menurutnya, larangan keras terhadap aktivitas galian C dan pemanfaatan sepadan pantai justru memunculkan praktik-praktik yang tidak terpantau. Karena itu, ia menilai lebih bijak jika kewenangan perizinan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Sabang.
“Kalau semua dilarang tapi praktiknya tetap jalan secara diam-diam, ini artinya sistemnya perlu dievaluasi. Saya mengusulkan agar Pemerintah Aceh memberi kewenangan langsung kepada daerah untuk mengatur dan mengawasi, sehingga selain tertib secara hukum, aktivitas itu juga bisa memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Syukri juga mengingatkan bahwa Sabang tidak hanya butuh pembangunan, tapi juga menjaga daya tarik sebagai destinasi wisata unggulan. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan harus berpijak pada keadilan wilayah dan kebutuhan lokal.
“Sabang bukan hanya wilayah administratif. Ini wajah wisata Aceh dan Indonesia di mata dunia. Maka pengelolaan sumber daya harus dilakukan dengan regulasi yang adil dan adaptif, bukan larangan total yang justru menciptakan konflik baru,” tutupnya.
Seruan ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup Aceh dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, serta menjadi pertimbangan strategis bagi Gubernur Aceh dalam menata ulang sistem perizinan yang lebih akomodatif dan berpihak pada daerah kepulauan seperti Sabang.
Demikian Laporan Pantauan Mei-Kabiro Sabang-Novi Karno
