Januari 23, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin oleh Iptu Irawan Adi Candra SH bersama personil Polsek Sungsang berhasil mengamankan dan menahan pelaku yang berinisial S, berikut mengamankan barang bukti terkait tindak pidana pengolahan BBM illegal dengan cara menampung dan mengoplos BBM jenis solar dan pertalite yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Senin (19/06/23).

Saat dimintai keterangan wartawan, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. AGUNG Marlianto S.I.K., M.H. melalui Wadirkrimsus AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. menjelaskan berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan pengaduan tersebut Wadirkrimsus memerintahkan Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama personil Polsek Sungsang untuk mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan barang-barang yang berada dalam gudang, berupa : 2 buah drum plastik yang berisi lebih lebih kurang 200 liter BBM olahan jenis solar, 4 buah jerigen berisi lebih kurang 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, 1 set alat pompa minyak pertamini, 3 botol plastik berisi cairan pewarna, 2 buah kaleng berisi bubuk pewarna, 1 buah selang panjang lebih kurang 3 M dan 2 buah corong plastik, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan dan dijadikan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksan pelaku berinisial S mengatakan, “bahwa barang-barang yang berada dalam gudang adalah miliknya dan gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM illegal jenis solar dan pertalite, “ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah). (Hadi ST)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *