Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel, Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap kasus perampokan Toko Emas di Jalan Inpres Pendopo, Kabupaten Pali, Sumsel. Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun lima pelaku perampokan Toko Emas yang di tangkap yaitu Didin Sugiarto (51), Sutrisno (33), Wawan (37), Sulian (33) dan Yudi Saputra.

Pertama yang di tangkap Sulian di Bengkulu, Didin, Wawan dan Sutrisno di Solok dan Yudi Saputra di Pariaman Sumatera Barat.

Perampokan di lakukan empat tersangka (Didin Sugiarto, Wawan, Sutrisno dan Julian) menggunakan Senjata api rakitan (Senpira) terjadi Selasa, (31/10) sekitar jam 12.00 WIB di jalan Impres Pendopo, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.

Setelah berhasil pelaku melarikan diri ke Solok Sumbar dan menyerahkan perhiasan emas kepada tersangka Yudi Saputra untuk di lebur dan di jual.

Dalam aksinya tersangka telah membagi peran Didin Sugiarto menodong korban menggunakan senjata api, Wawan mengambil perhiasan emas dalam etalase serta Wawan dan Sulian mengawasi situasi sekitar.

Direskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar di dampingi Kanit lV Subdit 3 Jatanras AKP Toufik Ismail.mengatakan kerugian korban di taksir sekitar 2 Milyar, perampokan sebelumnya telah di rencana tersangka.

Sebelum beraksi tersangka telah memantau dan mengamati, salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di tangkap Polda Sumsel.

Barang bukti yang berhasil di amankan 9 keping emas, 2 senjata api rakitan jenis pistol dengan beberapa amunisi, 3 motor, alat pelebur emas dan uang tunai 24 Juta.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 dan 480 khup dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Adi Simba)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *