PALEMBANG — Dinamika terhadap DA Club 41 Reborn yang tetap menyelenggarakan kegiatan usaha club malam atau discotik lagi-lagi menuai sorotan tajam dan tanggapan kritis dari beberapa Praktisi Hukum yang ada di Kota Palembang diantaranya Ricky MZ SH, R. Faisal Ismed SH MH, M. Padli SH, Zaly Zainal SH, Ulil Arahmaan SH dan Cholik Saputra SH, Sabtu 29/11/2025.
Ricky menyebut DA Club 41 Rebon ini sebagai pelaku usaha yang kurang jujur dan tidak patuh terhadap hukum. Perda dilanggar, misalnya terkait jam operasional, termasuk praktek usaha yang dilakukan pun tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya.
Ia menyebut DA club 41 masih menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai izin. Misalnya dengan menjual mikol (miras) kepada pengunjung dengan dibarengi penyajian musik DJ atau sejenis. Padahal diketahui izin untuk penyelenggaraan kegiatan usaha club malam atau discotik DA club 41 reborn belum terbit alias tidak ada. Hal inilah yang akhirnya menuai kecaman dari beberapa ormas yang ada di Kota Palembang.
“Bagaimana ceritanya DA Club 41 Reborn menyelenggarakan kegiatan usaha yang belum terbit izinnya”, ujarnya.
Masih menurutnya, publik jangan dibuat keliru pemahamannya, sebab KBLI Bar dengan KBLI Club Malam atau Discotik itu terdapat perbedaan. Yang mana untuk usaha discotik dia berfokus pada jual minuman dengan hiburan musik DJ sebagai pelengkap. Sedangkan Bar dia hanya menjual mikol (minuman beralkohol) yang tidak dengan hiburan musik DJ.
Kalau di DA Club 41 ini, fakta yang ditemukan oleh kawan-kawan ormas dilapangan, oke jika benar ada izin Bar-nya, namun di lokasi pelaku usaha menjual mikol yang dibarengi dengan hiburan musik DJ. Kan jadinya tidak sesuai antara izin dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Ibaratnya itu diberi izin ini tapi melaksanakan kegiatan itu, selorohnya.
“Pelaku usaha ini harus jujur dan patuh terhadap hukum, jangan malah izinnya Bar namun di lapangan menyelenggarakan kegiatan Discotik”, dan jika izin discotiknya belum terbit, maka jangan dulu melaksanakan kegiatan usaha discotik.
Jika konteksnya kejujuran dan kepatuhan, maka bagaimana dengan Izin Lingkungan disana. Memangnya sudah ada rekom dari DLH (dinas lingkungan hidup) terhadap usaha diskotik anda. Apakah tidak mengganggu waktu istirahat warga sana, atau apakah betul telah ada izin dari warga sekitar sana untuk tutup diskotik sampai dini hari. Sebab kawan-kawan ormas merasa kurang yakin izin atau sertifikat laik sehat/lingkungannya bisa keluar, kecuali bisa di sulap ya.
Belum lagi yang terkait dengan mikol (miras) yang izin jualnya dikeluarkan Pemerintah Daerah, bukan pemerintah pusat/kementerian. Jangan sampai ini jadi info keliru yang diterima masyarakat.
Kalau yang dibilang pemilik DA Club 41 bahwa mereka telah mengantongi izin usaha Hotel, Bar, Resto dan Karoke dari Kementerian Pariwisata, iya betul. Namun yang jadi persoalan yang kemudian disuarakan oleh kawan-kawan ormas adalah izin klub malam atau discotiknya itu, mana izinnya, atau izin mikolnya, mana pula itu izinnya.
Sebagai pelaku usaha, kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum itu hal yang penting. Karena dianggap sebagai bagian dari etika dalam berbisnis. Tegasnya.
Dilanjutkannya, jika yang terkait izin klub malam atau diskotik ini saja kita tidak jujur, bagaimana dengan sektor kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku usaha. Misalnya berapa kontribusi terhadap pajak daerah yang menyangkut pajak penjualan mikol, pajak Genset, pajak parkiran dan lain sebagainya yang telah dijalankan disana; atau berapa kerugian yang dialami daerah sebab pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan usaha yang belum ada izin operasionalnya.
Oleh sebab itulah, kami himbau, apabila pemerintah tidak tegas terhadap DA Club 41 Reborn ini khusus yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha klub malam atau diskotek termasuk yang dimaksud dengan jam operasionalnya, maka lihatlah kedepan, kawan-kawan Ormas ini akan demo ke Diskotik DA Club 41 Reborn termasuk pula ke Kantor Pemprov dan Walikota, jika belum ada tindakan tegas terhadap DA 41 untuk tidak dulu menyelenggarakan kegiatan usaha klub malam atau discotiknya itu sebelum izinnya terbit. Tutupnya. (HS)
