Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar bersifat terbuka dan terbuka untuk umum serta dapat disaksikan melalui live streaming
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2024 pada hari ini Rabu tanggal 5 bulan Februari tahun 2025 bertempat di Pangkalan Balai dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 60 ayat 1 peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, Rabu (05/02/2025).
Hadir dalam rapat, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan selanjutnya berdasarkan berita acara dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024 atau model d hasil kabupaten kota KWK Bupati atau walikota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin nomor 2564 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2024, surat komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2327706 tahun 2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal ke pasangan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2004 maka pembacaan putusan atau ketetapan Mahkamah konstitusi tanggal 4 tanggal 5 Februari tahun 2024 berdasarkan hal tersebut di atas komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor 4 saudara Dr. H. Askolani SH MH dan saudari Netta Indian dengan perolehan suara sebanyak 241 507 atau 61,5% sebagai pasangan calon Bupati bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin terpilih periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024 demikianlah berita acara yang dibuat dan kita tanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banyuasin. (Erwan)
Editor : Aslam
