IMG-20260916-WA0331

LAHAT, mediamataelangindinesia.com.– Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Aula Dinas Perkebunan, belakang kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, pada Rabu(16/09/2026). Rapat tersebut mempertemukan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak PT PCM terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, S.STP., M.Si., dan diikuti oleh unsur pimpinan wilayah dari tiga kecamatan serta para kepala desa. Hadir pula Camat Kikim Timur, Camat Kikim Tengah, Camat Gumay Talang, serta 20 Kepala Desa dari ketiga kecamatan tersebut. Turut hadir perwakilan PT PCM, Bapak Pandu A., para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perkebunan, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkebunan Vivi Anggraini menyampaikan informasi penting terkait status perizinan dan masa pengelolaan lahan perusahaan. Beliau menegaskan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT PCM telah berakhir, sebagaimana tertuang dalam surat pendataan terakhir nomor 18.

“Kami sampaikan secara transparan bahwa masa HGU PT PCM sudah habis. Terutama untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 5400 ribu hektar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kikim,” tegas Vivi Anggraini di hadapan para kepala desa dan warga yang hadir.

Informasi ini menjadi poin utama pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut, mengingat berakhirnya masa HGU berdampak langsung pada pelaksanaan program FPKMS—kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal usaha sesuai aturan yang berlaku.

Para kepala desa dan warga dari 20 desa di tiga kecamatan menyambut baik keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan status lahan tersebut. Rapat berlangsung kondusif dengan harapan semua pihak dapat menemukan solusi terbaik, terutama untuk menjamin hak-hak masyarakat dan keberlanjutan program kebun plasma/kebun masyarakat di areal seluas 5400 ribu hektar tersebut.

Diharapkan hasil rapat ini menjadi dasar langkah-langkah lanjutan yang jelas, transparan, dan menguntungkan bagi masyarakat sekitar serta berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter Herawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *